Sejak Undang-udang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dirilis, para pengusaha berlomab-lomba untuk mendirikan perusahaan yang berbasis Out Sourching. Fenomena ini lantas menjadi sebuah bahan diskusi ditengah masyarakat khususnya terkait motifasi dan efisiensi masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dalam menjawab peroalan -persoalan di dunia ketenag kerjaan. Untuk lebih jelasnya, bagi anda yang masih belum membaca Undang-undang tersebut, silahkan klik di sini untuk sama-sama kita analisa.
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar